bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia?
Dengan berbagai perubahan dan perkembangan yang terjadi di dunia saat ini, penting bagi suatu negara untuk memiliki landasan yuridis yang kuat dalam menegakkan kedaulatannya. Begitu juga dengan Negara Republik Indonesia, di mana kedaulatan negara didasarkan pada beberapa aspek yuridis yang menjadi landasan utama bagi keberlangsungan negara.
Konstitusi merupakan landasan utama dalam menegakkan kedaulatan suatu negara. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi tertinggi yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Di dalam UUD 1945 ini, terdapat berbagai pasal yang mengatur mengenai kedaulatan negara, seperti Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang berasaskan hukum, serta Pasal 33 yang mengatur mengenai perekonomian negara yang berlandaskan prinsip ekonomi kerakyatan. Dengan demikian, UUD 1945 menjadi landasan hukum utama yang mengatur kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Sistem Hukum Nasional juga turut menjadi landasan yuridis penting dalam menegakkan kedaulatan suatu negara. Di Indonesia, sistem hukum nasional didasarkan pada hukum yang berlaku di negara ini, yaitu hukum positif. Hukum positif sendiri di Indonesia terdiri dari berbagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di negara ini. Dengan adanya sistem hukum nasional yang kuat, Negara Republik Indonesia mampu menegakkan kedaulatannya melalui berbagai regulasi yang telah ditetapkan.
Kedaulatan Wilayah juga menjadi aspek penting dalam landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kedaulatan atas wilayahnya yang terdiri dari ribuan pulau. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Wilayah Negara, yang memberikan ketentuan mengenai batas-batas wilayah negara, baik yang berupa laut maupun daratan. Dengan demikian, Indonesia dapat menegakkan kedaulatannya atas wilayahnya secara yuridis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan landasan yuridis yang kuat seperti konstitusi, sistem hukum nasional, dan kedaulatan wilayah, Negara Republik Indonesia mampu menjaga dan menegakkan kedaulatannya di tengah dinamika dan perubahan yang terus terjadi di dunia. Semua pihak diharapkan dapat memahami dan menghormati landasan yuridis ini guna menjaga persatuan, kesatuan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
