Alat Pembayaran

Alat pembayaran digunakan sebagai media untuk melalukan berbagai macam transaksi. Alat ini tidak hanya berbentuk tunai, namun dapat juga dalam bentuk non tunai. Bentuknya juga terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu, mulai dari barter pada zaman dahulu hingga berganti menjadi uang. Namun, fungsi dari alat pembayaran tersebut tetaplah sama yaitu pembayaran transaksi yang harus dibayarkan haruslah sesuai dengan nilai transaksi tersebut atau nilai lain yang sudah disetujui oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi.

Lihat juga materi StudioBelajar.com lainnya:
Pasar Monopolistik
Prinsip, Modal, & Struktur Koperasi

Jenis-jenis Alat Pembayaran

Alat Pembayaran Tunai (Cash Based)

Merupakan alat pembayaran yang paling konvensional, yaitu menggunakan uang kartal yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. Di Indonesia sendiri, yang berhak untuk mencetak uang kartal adalah Bank Indonesia melalui UU Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1. Pembayaran menggunakan uang kartal memang paling umum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari karena mudah digunakan untuk transaksi dengan nominal yang kecil.

alat pembayaran tunai

Sumber: Bank Indonesia (BI)

Namun, uang kartal memiliki beberapa kelemahan seperti biaya pengadaan atau pencetakan uang yang mahal. Selain itu, ada inefisiensi waktu dalam penggunaan uang kartal seperti ketika melakukan pembayaran di pintu masuk loket (seperti KRL/Transjakarta), dimana pembayaran akan memakan waktu yang lama, terlebih ketika uang yang dibayarkan tidak pas dengan harganya sehingga harus menyiapkan kembalian. Uang kartal juga memiliki resiko lain seperti pencurian dan pemalsuan uang. Tingginya resiko penggunaan uang kartal ini membuat Bank Indonesia mendorong pergantian alat pembayaran tunai menjadi non tunai sehingga menciptakan cashless society.

Alat Pembayaran Non Tunai

Alat pembayaran non tunai adalah seluruh alat pembayaran selain tunai (uang kartal). Alat pembayaran non tunai atau uang giral biasa digunakan untuk melakukan pembayaran transaksi yang berjumlah besar sehingga lebih efisien dibandingkan pembayaran dengan uang kartal. Di Indonesia, yang berhak untuk menerbitkan uang giral adalah seluruh bank umum kecuali Bank Indonesia. Jenis-jenis alat pembayaran non tunai adalah:

1. Cek

Cek merupakan bukti permintaan nasabah kepada bank untuk mencairkan dana sesuai yang jumlah dan nama penerima yang tertulis dalam cek.

alat pembayaran non tunai berupa cek

Sumber: BI

2. Giro

Giro merupakan bukti permintaan pemindahan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening nasabah lain sesuai jumlah dan nama yang tertulis.

giro

Sumber: BI

3. Nota Debit

Nota debit merupakan bukti transaksi untuk mengurangi utang usaha yang harus dilunasi.

pembayaran dengan nota debit

Sumber: BI

4. Kartu Kredit

Kartu kredit merupakan alat pembayaran berbentuk kartu yang diterbitkan oleh bank dimana bank meminjamkan uang terlebih dahulu kepada nasabah untuk melakukan pembayaran.

ilustrasi kartu kredit

Sumber: BI

5. Uang Elektronik

Uang elektronik merupakan pengganti uang tunai, nasabah menyetorkan uang tunai mereka kedalam uang elektronik.

alat pembayaran non tunai dengan uang elektronik

Sumber: BCA, Go-Jek, Mandiri, Doku, Ovo

Selain efisiensi dalam pembayaran transaksi yang berjumlah besar, alat pembayaran non tunai memiliki resiko pencurian yang kecil karena transaksinya dapat dilacak. Selain itu, orang-orang yang terlibat dalam transaksi tidak perlu menghitung uang tersebut karena nominalnya telah tertera dengan jelas sehingga proses pengecekan tidak memakan waktu yang lama. Pembayaran yang diterima juga memiliki jumlah yang tidak terbatas. Namun, tidak semua pihak bersedia menerima pembayaran menggunakan uang giral, hanya pihak-pihak tertentu yang menggunakannya.

Alat Pembayaran Internasional

Kita tahu bahwa setiap negara memiliki mata uang yang berbeda-beda yang digunakan dalam setiap transaksinya. Seperti Indonesia menggunakan Rupiah, Singapura menggunakan Dollar Singapura, Jepang menggunakan Yen, China menggunakan Yuan, Amerika menggunakan Dollar Amerika, Uni Eropa menggunakan Euro, dan lain-lain. Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana cara pembayaran untuk transaksi internasional seperti kegiatan ekspor dan impor, mengingat bahwa setiap negara memiliki mata uang sendiri dan memiliki kurs yang berbeda-beda.

Pembayaran internasional dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, baik dengan alat pembayaran tunai maupun non tunai. Contoh pembayaran tunai internasional adalah ketika turis mancanegara melakukan transaksi tunai di negara lain. Sedangkan alat pembayaran non tunai dapat berupa:

  • Cek

Pembeli dapat membayarkan jumlah pembayarannya menggunakan cek melalui bank penjual di negara si penjual.

  • Wesel Pos

Pembeli dapat menggunakan jasa bank yang memiliki layanan wesel pos untuk mengirim uang dari dalam negeri ke luar negeri sesuai dengan nama dan nominal yang tertulis pada wesel pos tersebut. Salah satu perusahaan penyedia wesel pos internasional terbesar adalah Western Union.

wesel pos

Sumber: Google

  • Kartu Kredit

Pembeli dapat menggunakan kartu kredit sesuai dengan jaringan kartu tersebut (Union Pay, MasterCard, Visa, dll). Penggunaan kartu kredit cocok dilakukan untuk melakukan belanja online dengan pengiriman dari luar negeri seperti Amazon, eBay, ASOS, dll ataupun pembayaran wisata mancanegara seperti pembayaran hotel. Pihak jaringan kartu akan menkonversikan mata uang domestik dengan mata uang yang digunakan di negara penjual sesuai dengan peraturan kurs masing-masing jaringan.

  • Online Payment

Selain kartu kredit, pembeli dapat menggunakan alat pembayaran online untuk melakukan pembayaran internasional. Online payment ini mirip dengan uang elektronik dimana nasabah dapat mengisi uang tunai kedalam akun nasabah atau menyambungkan akun online payment mereka dengan kartu kredit. Salah satu perusahaan online payment terbesar adalah PayPal.

  • Cryptocurrency

Cryptocurrency yang baru-baru ini mendunia adalah salah satu alat pembayaran digital dimana transaksinya dilakukan secara online. Alat ini disusun berdasarkan kode-kode digital yang rumit, membuatnya berbeda dengan pada umumnya. Beberapa negara telah menerima pembayaran menggunakan cryptocurrency sebagai salah satu instrumen pembayaran. Namun di Indonesia, Bank Indonesia menyatakan bahwa BI tidak mengakui Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tentang Mata Uang.. Selain itu, cryptocurrency memiliki resiko yang tinggi seperti sulitnya pelacakan transksi (sehingga dapat digunakan untuk melakukan transaksi ilegal seperti pembelian barang ilegal), nilai yang fluktuatif, serta tidak ada otoritas yang bertanggung jawab atas peredaran mata uang ini. Salah satu jenis cryptocurrency yang terkenal di dunia adalah BitCoin dan Ethereum.

Sumber: bi.go.id

Kontributor: Thalia Nabasa, S.E.
Alumni Ilmu Ekonomi FE UI

Materi StudioBelajar.com lainnya:

  1. Pasar Modal
  2. Pendapatan Nasional
  3. Pengertian, Jenis, & Dampak Inflasi