Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang berorientasi pada keuntungan (profit-oriented). Berdasarkan pemilik modalnya, badan usaha dapat dibedakan sebagai berikut.
A. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang dibangun dan modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh swasta baik bersifat perseorangan, beberapa orang atau umum. Tujuan utama pendirian badan usaha jenis ini adalah untuk memperoleh keuntungan yang maksimal. Secara umum BUMS memiliki beberapa bentuk seperti yang dijabarkan dibawah ini.
1. Badan Usaha Perseorangan (Sole Proprietoship)
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu pemilik sehingga nanti pajak yang dibayar adalah pajak penghasilan pribadi atas keuntungan bisnis. Kebanyakan jenis badan usaha ini menggunakan nama sendiri karena tidak memerlukan pemisahan bisnis dengan pribadi.
Ciri-ciri badan usaha perseorangan
- Modal berasal dari satu orang
- Ukuran usaha tidak terlalu besar
- Pemilik merangkap jabatan sebagai pemimpin untuk mengelola dan mengendalikan bisnis keseluruhan
- Keuntungan dan kerugian ditanggung pemilik tunggal
Kelebihan badan usaha perseorangan
- Pengelolaan perusahaan mudah karena skala bisnisnya kecil
- Pemilik memiliki kebebasan untuk menentukan keputusan
- Seluruh kegiatan bisnis menjadi hak pemilik sepenuhnya
- Rahasia bisnis terjamin
- Pajak yang dibayarkan relatif kecil
- Tergolong paling mudah didirikan atau dibongkar, karena kurangnya UU atau peraturan pemerintah terkait jenis badan usaha ini.
Kekurangan badan usaha perseorangan
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
- Sumber keuangan terbatas karena hanya berasal dari pemilik dan kesulitan untuk memperoleh pembiayaan tambahan dari bank
- Kelangsungan badan usaha kurang terjamin
- Kesulitan dalam hal kepemimpinan karena pemilik selaku pemimpin usaha belum tentu memiliki kemampuan tersebut
2. Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih yang menjalankan bisnis menggunakan satu nama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan akan dibagi sesuai dengan anggota persekutuan.
Ciri-ciri firma
- Anggota firma biasanya saling mengenal sehingga sudah terbangun rasa kepercayaan antar satu dengan lainnya
- Badan usaha dibangun menggunakan nama bersama
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Setiap anggota mempunyai kewenangan menjalankan usaha ataupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus ada persetujuan dari anggota firma lainnya.
Kelebihan firma
- Pimpinan dapat dibagi menurut keahlian
- Modal lebih besar dibandingkan dengan badan usaha perseorangan
- Pinjaman lebih mudah diperoleh dan risiko ditanggung bersama
- Kelangsungan hidup badan usaha terjamin dibandingkan badan usaha perseorangan
Kekurangan firma
- Kesulitan pembuatan keputusan karena harus membuat kesepatan diantara para anggota firma
- Kesalahan anggota harus ditanggung oleh seluruh anggota firma
- Antara hak milik badan usaha firma dengan hak milik pribadi anggota tidak dipisahkan sehingga saat perusahaan bangkrut, anggota firma harus menanggung secara keseluruhan hingga ke harta pribadinya.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah badan usaha yang terdiri atas beberapa orang namun terbagi menjadi dua kelompok yang akan menentukan wewenangnya di dalam menjalankan bisnis.
Ciri-ciri CV
- CV memiliki dua jenis keanggotaan yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif adalah anggota yang secara aktif berkontribusi dalam pengelolaan bisnis dan bertanggungjawab penuh akan utang-piutang badan usaha.
- Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menyetorkan modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan bisnis. Akibatnya, sekutu pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang disetorkan.
Kelebihan CV
- Pendirian badan usaha relatif mudah
- Modal yang dikumpulkan lebih besar dibandingkan badan usaha perseorangan karena modalnya terdiri dari beberapa orang
- Relatif lebih mudah dalam memperoleh tambahan pembiayaan dari bank
- Kemampuan manajemen lebih baik karena pengelolaan diserahkan ke anggota yang memiliki kemampuan manajerial
Kekurangan CV
- Terjadi ketimpangan tanggung jawab diantara anggota karena ada sebagian yg memiliki tanggung jawab sebatas modal dan sebagian ada yang bertanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan bisnis dapat terganggu sewaktu-waktu
- Saat anggota menyetorkan modal akan sulit untuk menariknya kembali
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya terbagi-bagi dalam bentuk saham. Saham adalah bentuk penyertaan modal dalam PT. Saat kita membeli saham sebuah PT maka kita disebut pesero dan bertanggung jawab sejumlah modal yang diberikan dalam bentuk saham tersebut.
Ciri-ciri PT
- Modal PT didapat dari lembar saham yang dijual baik ke publik atau kalangan terbatas
- Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa capital gain dan dividen
- Pemegang saham bertanggung jawab terbatas hanya sebanyak saham yang dimiliki
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kekuasaan tertinggi dalam PT
Kelebihan PT
- Untuk memperoleh tambahan modal relatif mudah yaitu dengan mengeluarkan saham dan/atau obligasi
- Pengelolaan PT dapat berjalan dengan baik karena selalu ditinjau kinerjanya dan bisa diganti kapanpun sesuai dengan keputusan RUPS
- Kelangsungan usaha terjamin karena tidak tergantung pada satu orang
- Mudah memperoleh tambahan pembiayaan dari bank
- Untuk PT terbuka, saham dapat diperjualbelikan ke publik sehingga secara tidak langsung PT dapat dimiliki oleh umum (publik)
- Pemegang saham memiliki tanggung jawab hanya sebesar saham yang dimiliki
Kekurangan PT
- Pemegang saham cenderung kurang memperhatikan keadaan PT karena hanya bertanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya
- Untuk PT terbuka, saham yang diperjualbelikan ke publik bisa menimbulkan spekulasi di pasar modal
- Keuntungan pemegang saham berupa dividen harus dikenakan pajak penghasilan
- Mendirikan PT sulit dan membutuhkan biaya besar
- Rahasia badan usaha kurang terjamin
B. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara (pemerintah). BUMN didirikan untuk memberikan pelayanan ke umum, selain itu juga sebagai sumber pendapatan negara. Badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah daerah disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
1. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perusahan milik negara yang tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum, dalam hal produksi, konsumsi dan distribusi. Contoh: Perum Peruri dan Perum Pegadaian.
Ciri-ciri Perum
- Badan usaha ini berstatus hukum dan memiliki tujuan utama untuk melayani publik dan tujuan lainnya yaitu mencari keuntungan
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Perum dapat memperoleh pinjaman dari dalam negeri, luar negeri dan melalui pengeluaran obligasi
- Memiliki kekuasaan untuk menuntut dan dituntut sesuai dengan hukum
- Dipimpin oleh direksi
- Karyawannya berstatus pegawai badan usaha negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi PNS atau pegawai BUMS
- Laporan tahunan laba rugi dan neraca perusahaan dilaporkan ke pemerintah.
2. Perusahaan Perseroan (Perseroan)
Perusahaan perseroan adalah badan usaha berbentuk PT dengan sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Contoh: PT BNI (Persero) Tbk dan PT. Pertamina (Persero).
Ciri-ciri Perseroan
- Perusahaan perseroan memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan
- Karena berbentuk PT, modalnya terdiri atas saham-saham yang seluruhnya atau sebagian dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Dipimpin oleh dewan direksi
- Karyawannya berstatus pegawai badan usaha swasta biasa
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh pemerintah daerah.
Ciri-ciri BUMD
- Didirikan berdasarkan peraturan daerah
- Modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan
- Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah
- Direksi diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah daerah atas pertimbangan DPRD
4. Koperasi
Koperasi berasal dari kata co-operation yang berarti bekerja sama. Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dasar hukum pembentukan koperasi di Indonesia adalah UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Mohammad Hatta (Wakil Presiden Pertama Indonesia) memiliki peranan penting dalam memperkenalkan konsep dan mengembangkan koperasi di Indonesia. Berdasarkan kontribusi itu, beliau ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Ciri-ciri Koperasi
- Terdiri dari kumpulan orang bukan kumpulan modal
- Menggunakan prinsip bekerja sama dan persamaan hak dan kewajiban
- Menjunjung tinggi nilai gotong royong dan kebersamaan
- Segala kegiatan koperasi diserahkan ke anggotanya tanpa adanya unsur paksaan atau campur tangan pihak diluar keanggotaan koperasi
- Tujuan koperasi untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Koperasi mempunyai dua tujuan:
- Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota
- Mencapai tingkat kemakmuran yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia
Kontributor: Ni Putu Cyntia Suryadewi, S.E.
Alumni Ilmu Ekonomi FEB UI
Lihat juga materi Ekonomi lainnya di StudioBelajar.com: