Kebijakan Moneter

Pengertian Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter merupakan kebijakan dalam upaya mengendalikan perekonomian negara secara makro untuk mencapai perekonomian yang lebih baik dengan cara mengatur jumlah uang yang beredar. Perekonomian yang baik sendiri dapat dilihat dari kestabilan harga melalui tingkat inflasi yang terkontrol.

Lihat juga materi StudioBelajar.com lainnya:
Alat Pembayaran
Pasar Monopolistik

Dalam mengatur jumlah uang yang beredar demi tercapainya tujuan dari kebijakan moneter serta mengatur inflasi, pemerintah dapat menambah ataupun mengurangi jumlah uang.

  • Jika pemerintah memutuskan untuk menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah melakukan kebijakan moneter ekspansif atau monetary expansive.
  • Jika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka pemerintah melakukan kebijakan moneter kontraktif atau monetary contractive atau dapat pula disebut sebagai kebijakan uang ketat atau tight money policy.

Di Indonesia, Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia dalam melaksanakan kebijakan moneter menganut kerangka kerja yang dinamakan Inflation Targeting Framework (ITF) dimana sasaran kebijakannya berfokus pada penggunaan suku bunga.

ilustrasi kebijakan moneter

Sumber: investopedia.com

Tujuan Kebijakan Moneter di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999, tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam menjalankan tugas tersebut, menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter menjadi salah satu tugas utama Bank Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia juga bertugas untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi bank.

Kebijakan moneter memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud dapat merupakan kestabilan harga-harga barang dan jasa (yang tercermin dari inflasi) di Indonesia serta kestabilan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk menjaga kestabilan serta tingkat inflasi tersebut agar tetap rendah, Bank Indonesia menggunakan beberapa instrumen kebijakan moneter.

Instrumen Kebijakan Moneter

Ada begitu banyak instrumen yang digunakan dalam mengatur jumlah uang yang beredar demi terjaganya stabilitas harga, baik instrumen langsung maupun tidak langsung. Beberapa instrumen utamanya adalah:

1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)

Operasi Pasar Terbuka (OPT) merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter tidak langsung yang sangat penting karena sifatnya yang sangat fleksibel dibandingkan dengan instrumen lain. OPT dilakukan oleh pemerintah untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan menjual (open market selling) atau membeli (open market buying) surat-surat berharga milik pemerintah.

  • Open Market Selling dilakukan ketika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar dengan menjual surat-surat berharga yang beredar. Ketika pemerintah menjual surat-surat tersebut ke masyarakat, maka uang yang digunakan masyarakat untuk membeli surat tersebut akan masuk ke otoritas moneter. Akhirnya, uang yang beredar di masyarakat semakin sedikit.
  • Open Market Buying dilakukan ketika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar dengan cara membeli surat-surat berharga yang beredar. Ketika pemerintah membeli surat berharga dari masyarakat, maka uang yang beredar di masyarakat akan bertambah.

Di Indonesia, kebijakan moneter berupa OPT dilakukan dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga yang terdiri dari:

  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
  • Surat Berharga Negara (SBN) yang dibagi menjadi;
    • Surat Utang Negara (SUN) yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara termasuk Zero Coupon Bond (ZCB) dan Obligasi Negara Ritel (ORI)
    • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) termasuk SBSN Ritel

Ketika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan menjual berbagai surat berharga tersebut, sebaliknya ketika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan membeli kembali berbagai surat-surat berharga yang telah dijual sebelumnya.

2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)

Fasilitas Diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah pada bank-bank umum yang meminjam uang kepada bank sentral. Ketika bank-bank umum mengalami kondisi yang mengharuskan mereka untuk meminjam uang ke bank sentral, pemerintah dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengatur jumlah uang yang beredar. Jika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah akan menurunkan tingkat suku bunga pinjaman atau diskonto. Ketika tingkat suku bunga pinjaman menurun menjadi lebih murah, maka bank-bank umum akan lebih tertarik untuk meminjam uang ke bank sentral. Sebaliknya ketika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka pemerintah akan menaikan tingkat suku bunga. Kenaikan suku bunga tersebut akan mengurangi niat bank-bank umum untuk melakukan pinjaman di bank sentral sehingga pemerintah dapat menekan laju pertambahan jumlah uang beredar.

3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)

Rasio Cadangan Wajib atau Cadangan Wajib Minimum merupakan jumlah cadangan minimum yang wajib dimiliki oleh bank. Jika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah dapat menggunakan instrumen kebijakan moneter berupa mengurangi rasio cadangan wajib bank. Ketika minimum candangan wajib tersebut berkurang, maka bank memiliki lebih banyak uang yang dapat diedarkan di masyarakat melalui pinjaman. Sebaliknya jika pemeritnah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka pemerintah dapat menambah jumlah minimum cadangan wajib bank sehingga bank memiliki uang yang lebih sedikit untuk diedarkan.

4. Imbauan Moral (Moral Persuasion)

Instrumen kebijakan moneter berupa imbauan moral dapat dilakukan oleh bank sentral untuk mengontrol jumlah uang yang beredar melalui berbagai hal. Bank sentral dapat mengimbau bank-bank umum untuk menurunkan atau menaikan suku bunga pinjamannya. Bank sentral juga dapat memberikan saran kepada bank-bank tersebut untuk hati-hati dalam memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat ataupun membatasi keinginannya untuk meminjam uang kepada bank sentral melalui Fasilitas Diskonto.

Selain 4 instrumen tersebut, Bank Indonesia memiliki beberapa instrumen kebijakan moneter lainnya seperti:

  1. Kredit Langsung yaitu Bank Indonesia memberikan kredit secara langsung kepada sektor, program, proyek, ataupun kegiatan yang sifatnya mendesak dan harus diprioritaskan. Kredit langsung ini akan menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat karena digunakan untuk membiayai program ataupun kegiatan yang diprioritaskan.
  2. Penetapan Uang Muka Impor dimana para importir diwajibkan untuk membayar sejumlah persentase tertentu sebagai uang muka untuk pembelian valuta asing yang mereka perlukan untuk mengimpor barang dari luar negeri. Dengan ditetapkannya instrumen ini, pemerintah dapat mengatur jumlah uang yang beredar dari sisi impor dan dapat mengontrol devisa negara.
  3. Fasilitas Overdraft (Overdraft Window) dimana Bank Indonesia akan menyediakan fasilitas pinjaman yang berjangka sangat pendek kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas (pencairan) jangka pendek. Suku bunga yang diterapkan pada fasilitas ini lebih tinggi dibandingkan dengan sumber pinjaman lain sehingga dapat mengontrol jumlah uang yang beredar.
  4. Intervensi Rupiah dimana Bank Indonesia melakukan pinjam meminjam dana secara langsung di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dalam jangka waktu overnight sampai dengan 7 hari demi membantu instrumen kegiatan Operasi Pasar Terbuka.
  5. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) adalah instrumen yang pada awalnya dibuat oleh Bank Indonesia sebagai fasilitas untuk bank-bank syariah, namun tidak menutup kemungkinan SWBI ini digunakan untuk membantu Operasi Pasar Terbuka. Pelaksanaan SWBI tidak dilakukan secara lelang melainkan membuka window sehingga memiliki kemiripan dengan fasilitas simpanan bank sentral.

Operasi Moneter Bank Indonesia

Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui OPT dan Koridor Suku Bunga (Standing Facilities). Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, OPT merupakan kegiatan transaksi jual beli di pasar uang untuk mengontrol jumlah uang yang beredar. Standing Facilities merupakan penyediaan serta penyimpanan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada bank umum. OPT sendiri dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia, sementara Standing Facilities dilakukan atas inisiatif bank umum,

instrumen kebijakan moneter

Sumber: bi.go.id

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, kebijakan moneter OPT dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Absorpsi Likuiditas (Open Market Selling) serta Injeksi Likuiditas (Open Market Buying). Untuk Standing Facilities, Bank Indonesia dapat menyediakan dana rupiah kepada bank-bank umum yang mengalami kesulitan dengan merepokan (meminjamkan dana dengan jaminan surat berharga) surat berharga yang dimiliki bank tersebut kepada Bank Indonesia atau disebut sebagai Lending Facility. Selain itu Bank Indonesia dapat digunakan sebagai penempatan dana rupiah oleh bank-bank umum ketika bank tersebut memiliki dana yang berlebihan (Deposit Facility).

Sumber Referensi:
bi.go.id
Economics – Michael Parkin

Artikel: Kebijakan Moneter – Pengertian, Tujuan, Instrumen, & Contoh
Kontributor: Thalia Nabasa, S.E.
Alumni Ilmu Ekonomi FEB UI

Materi StudioBelajar.com lainnya:

  1. Kebijakan Fiskal
  2. Perdagangan Internasional
  3. Pasar Modal