Lembaga Keuangan

Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya mengumpulkan dan mendistribusikan dana serta mencari keuntungan. Lembaga keuangan akan menjembatani antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana.  Lembaga keuangan terdiri dari dua jenis yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Dibawah ini akan dijelaskan dengan lebih rinci.

A. Lembaga Keuangan Bank

Perbankan Indonesia didirikan atas dasar UU No.7 Tahun 1992 yang kemudian diubah menjadi UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan. Berikut ini jenis-jenis lembaga keuangan bank.

1. Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan aktivitas jasa lalu lintas pembayaran di masyarakat dengan prinsip konvensional dan/atau syariah. Selanjutnya berdasarkan jumlah modal inti yang dimiliki, Bank Umum dikelompokkan dalam (4) empat BUKU (Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha), yaitu:

  • BUKU 1 adalah bank dengan modal inti dibawah Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Contohnya: Bank BPD Bali, Bank Harda Internasional dan Prima Master Bank
  • BUKU 2 adalah bank dengan modal inti antara Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun) sampai Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun). Contohnya: Bank MNC Internasional, Rabo Bank Internasional Indonesia dan Bank JTrust Indonesia
  • BUKU 3 adalah bank dengan modal inti antara Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun) sampai Rp 30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun). Contohnya: Bank DBS, Maybank Indonesia, HSBC
  • BUKU 4 adalah bank dengan modal inti minimal Rp 30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah). Contohnya: BNI, Bank Mandiri, BRI

Bank Umum (konvensional dan syariah) memiliki kegiatan usaha sebagai berikut

  • Penghimpunan dana
  • Penyaluran dana
  • Pembiayaan perdagangan (trade finance)
  • Kegiatan treasury
  • Kegiatan dalam valuta asing
  • Kegiatan keagenan dan kerjasama
  • Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking
  • Kegiatan penyertaan modal
  • Kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit, dan jasa lainnya

Kegiatan usaha bank umum akan disesuaikan dengan kelompok bank tersebut yaitu BUKU yang disebutkan sebelumnya. Semakin tinggi BUKU atau semakin besar modal inti bank maka kegiatan usaha yang diperbolehkan untuk dijalankan akan semakin banyak. Secara umum produk perbankan yang utama terbagi menjadi tiga kelompok besar yaitu

  • Jasa operasi kredit aktif: produk perbankan ini memberikan kredit ke masyarakat baik jangka pendek atau jangka panjang misalnya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), kredit UMKM dan kredit multiguna
  • Jasa operasi kredit pasif: produk perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat berupa; (1) Tabungan, simpanan yang penarikannya dilakukan berdasarkan syarat yang sudah disepakati namun tidak bisa ditarik dengan cek; (2) Giro, simpanan yang dapat digunakan untuk alat pembayaran dan penarikannya menggunakan cek ; (3) Deposito berjangka, simpanan yang penarikannya mengikuti periode tertentu misalnya 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan sesuai kesepakatan di awal.
  • Jasa layanan lainnya seperti ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk pengiriman uang, kartu debit/kredit, e-banking dll

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatannya menggunakan prinsip konvensional dan/atau syariah. Dalam bisnisnya tidak diperbolehkan untuk ikut serta dalam jasa lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR lebih terbatas dibandingkan bank umum karena BPR dilarang untuk menerima simpanan dalam bentuk giro, kegiatan valas, penyertaan modal dan asuransi. Adapun kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR adalah sebagai berikut.

  • Penghimpunan dana dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
  • Penyaluran dana
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai aturan Bank Indonesia
  • Penempatan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain

Contoh: BPR Sri Artha Lestari (Bali), BPR Akasia Mas (Tangerang), BPR Paro Dana (Gorontalo)

3. Bank Syariah

UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam seperti prinsip keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, universalisme serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram lainnya.

Bank syariah juga menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal dan menyalurkannya ke pengelola wakaf. Secara umum bentuk usaha bank syariah terdiri atas Bank Umum dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dengan perbedaan pokok BPRS tidak diperbolehkan menerima simpanan giro dan ikut serta dalam lalu lintas sistem pembayaran.

Jenis-jenis akad dalam perbankan syariah:

  • Murabahah : akad pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan margin
  • Salam : akad pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan pembayaran dimuka
  • Istishna : akad pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan pesanan
  • Ijarah : akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna/manfaat barang dan jasa dengan prinsip sewa tapi tidak diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
  • Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik : akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna/manfaat barang dan jasa dengan prinsip sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang
  • Musyarakah : akad kerjasama dalam bentuk kemitraan
  • Mudharabah : akad kerjasama dalam bentuk penyertaan modal
  • Qardh : akad pinjaman dana ke nasabah
  • Wadiah : akad penitipan barang atau uang

Bank Syariah memiliki perbedaan dengan kegiatan usaha yang dijalankan bank konvensional. Perbedaan ini meliputi:

No Bank Konvensional Bank Syariah
1 Bebas nilai Berinvestasi pada usaha halal
2 Sistem bunga No riba, prinsip bagi hasil
3 Bunga yang dikenakan bersifat fixed (tetap) Besaran bagi hasil berubah-ubah sesuai kinerja bisnis
4 Mengejar keuntungan Profit dan falah-oriented
5 Pola hubungan hanya sebagai debitur – kreditur Pola hubungan: kemitraan, penjual-pembeli, sewa, debitur-kreditur
6 Tidak ada lembaga seperti Dewan Pengawas Syariah (DPS) Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Contoh:

  • Bank Muamalat Indonesia
  • BNI Syariah
  • BRI Syariah
  • Bank Mandiri Syariah

*per 1 Februari 2021 BNI Syariah, BRI Syariah dan Bank Mandiri Syariah sudah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI)

B. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

LKBB adalah semua badan selain bank yang melakukan aktivitas di bidang keuangan secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dan menyalurkan dananya kembali ke masyarakat. Berikut ini lembaga-lembaga yang termasuk dalam LKBB.

  • Perusahaan Asuransi: lembaga yang mengumpulkan dana dalam bentuk premi yang menjanjikan penanggungan risiko ke si pembayar. Contoh: Prudential, AXA Financial, Allianz
  • Pegadaian: lembaga yang menyalurkan kredit skala kecil dengan penjaminan harta bergerak atas dasar hukum gadai. Seseorang yang ingin memperoleh kredit akan menyerahkan harta bergeraknya sebagai jaminan ke pegadaian dan bila hingga jatuh tempo si peminjam tidak mampu mengembalikan uangnya maka harta bergerak tersebut akan menjadi milik pegadaian yang bisa dijual atau dilelang ke publik. Di Indonesia kita mengenal Perum Pegadaian.
  • Koperasi simpan pinjam: koperasi yang kegiatan utamanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman ke para anggotanya.
  • Perusahaan Sewa Guna (Leasing): badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk penyediaan barang modal. Contoh: Home Credit Indonesia, Maybank Indonesia Finance, Hino Finance Indonesia
  • Lembaga Dana Pensiun: lembaga hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Lembaga ini mengelola dana yang diperoleh dari pemotongan gaji karyawan selama masih aktif bekerja. Contoh: PT Taspen dan PT Asabri

Artikel: Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank
Kontributor: Ni Putu Cyntia Suryadewi, S.E.
Alumni Ilmu Ekonomi FEB UI

Lihat juga materi Ekonomi lainnya di StudioBelajar.com: