Pajak
Pengertian Pajak
Pajak adalah sumbangan wajib yang dibayar oleh para wajib pajak (WP) kepada negara berdasarkan undang-undang yang berlaku tanpa balas jasa yang diterima secara langsung diterima. Pajak bersifat “dapat dipaksakan” yang berarti apabila WP tidak membayar pajak sesuai ketentuan maka WP tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman baik denda maupun penjara.
Pembayaran pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung, ini berarti WP yang membayar pajak tidak mendapat balas jasa berupa barang atau uang tertentu melainkan akan memperoleh manfaatnya secara tidak langsung misalnya pembangunan fasilitas publik.

Sumber gambar: freepik
Unsur Pajak
Pajak terdiri paling sedikit 3 unsur:
(1) Subjek pajak : siapa yang wajib membayar pajak kepada negara atau disebut sebagai Wajib Pajak (WP) yang terdiri dari orang dan badan hukum. Setiap WP yang terdaftar dalam Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP akan digunakan untuk:
- memenuhi kewajiban perpajakan misalnya penyetoran, pemungutan, pelaporan dan meminta pengembalian pajak
- memperoleh pelayanan dari instansi-instansi tertentu misalnya Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Imigrasi
- meminta surat pemberitahuan tahunan yang diperlukan untuk menghitung dan menetapkan sendiri pajaknya.
(2) Objek pajak: hal yang dikenakan pajak misalnya penghasilan, laba perusahaan, tanah, bangunan, rumah serta transaksi jual beli barang tertentu.
(3) Tarif pajak: ketentuan berapa pajak yang harus dibayar berdasarkan objek pajak, dapat berupa persentase (%) tertentu atau jumlah uang tertentu.
Macam-macam Tarif Pajak
Berikut ini macam-macam tarif pajak:
- Tarif tetap yaitu tarif pajak yang dikenakan jumlahnya tetap sebesar nominal tertentu, tidak tergantung pada jumlah objek pajak contohnya biaya materai
- Tarif proporsional yaitu tarif yang menggunakan persentase tetap untuk setiap jumlah objek pajak contohnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berdasarkan persentase tetap yaitu 0,5%
- Tarif progresif yaitu tarif yang besarnya semakin meningkat apabila nilai objek pajaknya semakin besar contohnya Pajak Penghasilan (PPh)
- Tarif regresif/degresif yaitu tarif pajak yang semakin menurun apabila nilai objek pajaknya semakin besar
Fungsi Pajak
- Fungsi pertumbuhan ekonomi
Pajak adalah sumber utama penerimaan negara di luar migas yang berguna untuk membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah serta pembangunan nasional. Dana pajak akan digunakan untuk membangun fasilitas publik yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Fungsi keadilan sosial
Pajak berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial melalui pemerataan pendapatan masyarakat. Pajak yang dipungut dari masyarakat yang berpenghasilan tinggi akan dikembalikan dalam bentuk fasilitas publik, subsidi pendidikan, dan lain sebagainya sehingga bisa dinikmati seluruh masyarakat.
- Fungsi pengaturan kegiatan perekonomian nasional
Pajak berfungsi sebagai sarana untuk mengatur kegiatan perekonomian seperti konsumsi, produksi, ekspor-impor dan masih banyak lagi.
Asas Pemungutan Pajak
Menurut Adam Smith, terdapat lima asas pemungutan pajak yaitu:
- Asas Equality, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
- Asas Certainty, semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
- Asas Convinience of Payment, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
- Asas Efficiency, biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
Menurut Buku Hukum Pajak (2013) karya Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, terdapat tiga asas pemungutan pajak diantaranya:
- Asas tempat tinggal atau domisili, negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WP yang berdomisili di wilayahnya. Asas ini tidak memperhitungkan status kewarganegaraan seseorang, siapun yang bertempat tinggal di negara tersebut akan dikenakan pajak.
- Asas sumber, negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan tempat tinggal WP. Misalnya, Angie adalah warga negara Thailand yang bertempat tinggal di Thailand. Ia memperoleh penghasilan dari saham yang dia beli dari perusahaan di Indonesia berupa deviden. Penghasilan deviden yang diterimanya ini akan dikenakan pajak oleh Indonesia sebagai negara sumber penghasilan.
- Asas kebangsaan, negara berhak mengenakan pajak sesuai dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya, pajak bangsa asing di Indonesia yang akan dikenakan kepada setiap orang yang berkebangsaan asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi wajib pajak orang asing.
Di Indonesia, ada 7 asas pemungutan pajak yang digunakan yaitu
- Asas Finansial, pemungutan pajak disesuaikan dengan kondisi keuangan seseorang yang tercermin dari pendapatannya. Sehingga setiap orang akan memiliki beban pajak yang berbeda-beda.
- Asas Ekonomis, pemungutan pajak harus mampu memberi manfaat bagi kepentingan umum. Pajak diharapkan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah untuk membangun Indonesia dan mengurangi ketergantungan dengan utang luar negeri.
- Asas Yuridis, pemungutan pajak di Indonesia memiliki dasar hukum yaitu UUD 1945 yaitu Pasal 23 Ayat 2. Selain itu, pemungutan pajak secara lebih spesifik diatur dalam undang-undang lainnya misalnya UU No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, UU No.19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan surat paksa dst.
- Asas Umum, pemungutan pajak dilakukan berdasarkan prinsip keadilan umum, dari rakyat dan untuk rakyat dengan tujuan untuk kemakmuran masyarakat. Misalnya lewat pembangunan jembatan, membangun jalan, fasilitas umum yang dapat menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
- Asas Kebangsaaan, pemungutan pajak akan dilakukan kepada setiap orang yang tinggal dan lahir di Indonesia. Sesuai dengan asas kebangsaan ini, warna negara asing tidak akan dikenakan pajak kecuali dia bertempat tinggal selama lebih dari 12 bulan berturut-turut atau tidak pernah meninggalkan Indonesia.
- Asas Sumber, pemungutan pajak sesuai tempat perusahaan berdiri. Berdasarkan asas ini, orang Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan di Indonesia. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada orang Indonesia yang bekerja dan juga tinggal di Indonesia.
- Asas Wilayah hanya berlaku sesuai dengan wilayah tempat tinggal masing-masing orang di Indonesia. Contohnya Mira adalah WNI yang tinggal dan bekerja di Inggris. Harta benda dan pendapatannya tidak wajib dikenakan pajak oleh Pemerintah Indonesia. Di sisi lain, ada Michael yang berkebangsaan Jepang yang menetap di Indonesia dengan jangka waktu lebih dari 5 tahun berturut-turut. Michael akan dikenakan pajak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sistem Pemungutan Pajak
Terdapat beberapa sistem pemungutan pajak yang berlaku yaitu:
- Official assessment system
=> Sistem pemungutan dan perhitungan pajak yang dilakukan oleh aparatur pemerintah atau pihak kantor pajak. Pemerintah berwenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP. WP bersifat pasif karena tinggal membayar sejumlah yang ditagihkan oleh pihak kantor pajak.
- Self-assessment system
=> Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada WP untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. WP bersifat aktif untuk melakukan perhitungan, pelaporan dan pembayaran secara mandiri. Namun, sistem ini memiliki kelemahan dimana ada potensi untuk mengatur jumlah pajak yang dibayarkan agar nilainya kecil. Indonesia mulai menggunakan sistem ini setelah reformasi pajak di tahun 1983 hingga saat ini.
- With holding system
=> Sistem pemungutan pajak ini memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan pemerintah atau WP sendiri) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP.
Contoh Perhitungan Pajak
Pajak Penghasilan
Saat menghitung PPh, kita harus mengetahui besar PTKP terlebih dahulu. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak. Apabila kita memiliki penghasilan yang masih berada dibawah PTKP maka kita tidak akan dikenakan PPh. Berikut ini adalah tarif PTKP yang berlaku sejak tahun 2016 hingga sekarang:
- Wajib pajak orang pribadi lajang Rp54.000.000.
- Istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp54.000.000.
- Wajib pajak yang kawin mendapatkan tambahan Rp4.500.000.
- 500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Berikut ini tarif PPh 21 untuk Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
Penghasilan tahunan hingga Rp50.000.000 | 5% |
Penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 | 30% |
Contoh kasus Perhitungan Pajak
Mirza adalah seorang staff di PT. Hemat Pangkal Kaya yang bekerja pada bulan Januari 2020 dengan status menikah dan mempunyai 1 orang anak. Gaji pokok Mirza adalah sebesar Rp10.000.000 per bulan dengan tambahan tunjangan diantaranya Tunjangan Lembur Rp 1.000.000, Tunjangan Komunikasi Rp 300.000 dan Tunjangan Transportasi Rp 500.000. Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut:
- Jaminan Kesehatan oleh Perusahaan 4% dan oleh Karyawan 1%
- Jaminan Kecelakaan Kerja oleh Perusahaan 0,24%
- Jaminan Kematian oleh Perusahaan 0,3%
- Jaminan Hari Tua oleh Perusahaan 3,7% dan oleh Karyawan 2%
- Jaminan Pensiun oleh Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1%
Perhitungan PPh 21 Mirza adalah sebagai berikut:
Penghasilan Bruto:
- Gaji Pokok : Rp 10.000.000
- Tunjangan Lembur : Rp 1.000.000
- Tunjangan Komunikasi : Rp 300.000
- Tunjangan Transportasi : Rp 500.000
Total : Rp 11.800.000
Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja
- Jaminan Kesehatan (4%) : Rp 400.000
- Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24%) : Rp 24.000
- Jaminan Kematian (0,3%) : Rp 30.000
Total : Rp 454.000
Total Penghasilan Bruto (per bulan) : Rp 11.800.000 + Rp 454.000 = Rp 12.254.000
Pengurang:
- Biaya Jabatan (5% x Pend. Bruto) : Rp 500.000
- Jaminan Hari Tua oleh karyawan (2%) : Rp 200.000
- Jaminan Pensiun oleh karyawan (1%) : Rp 100.000
Total : Rp 800.000
Penghasilan Netto per bulan = Rp 12.254.000 – Rp 800.000 = Rp 11.454.000
Penghasilan Netto per tahun = Rp 11.454.000 x 12 = Rp 137.448.000
PTKP :
- WP = Rp 54.000.000
- WP Menikah = Rp 4.500.000
- 1 Anak = Rp 4.500.000
Total = Rp 63.000.000
PKP = Rp 137.448.000 – Rp 63.000.000 = Rp 74.448.000
Pajak yang harus dibayarkan:
5% x 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x 24.448.000 = Rp 3.667.200
Total PPh (per tahun) = Rp 6.167.200
PPh per bulan = Rp 513.933
Artikel: Pajak – Pengertian, Unsur, Tarif, Fungsi, Sistem Pemungutan
Kontributor: Ni Putu Cyntia Suryadewi, S.E.
Alumni Ilmu Ekonomi FEB UI
Lihat juga materi Ekonomi lainnya di StudioBelajar.com: