Pengelolaan Sumber Daya Alam

Seperti yang kita ketahui, manusia dalam memenuhi kebutuhannya sangat bergantung dengan sumber daya alam (SDA). Namun sayangnya, program pembangunan yang ada lebih cenderung menyebabkan kerusakan alam. Kerusakaan diakibatkan pengelolaan SDA yang tidak menganut sifat selektif, kelestarian, penghematan, dan memperbaharui. Padahal pengelolaan sumber daya alam yang terpadu sangat diperlukan untuk memelihara ketersediaan SDA. Adapun prinsip-prinsip yang harus digunakan dalam pengelolaan SDA adalah sebagai berikut.

  1. Prinsip Berwawasan Lingkungan
    • Pengelolaan SDA yang sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian wilayah akan potensi produktivitas lingkungannya
    • Contoh: membuat terasering, cerobong asap di pabrik, dan larangan pembangunan rumah di daerah resapan air
  1. Prinsip Berkelanjutan
    • Pengelolaan SDA yang bijaksana dan memikirkan ketersediannya di masa depan
    • Contoh: penggunaan SDA yang efisien, mencari alternatif bahan bakar, dan mengurangi eksploitasi alam
  1. Prinsip Ekofiensi
    • Pengelolaan SDA dengan biaya murah dan dampak yang sekecil mungkin
Lihat juga materi StudioBelajar.com lainnya:
Klasifikasi Iklim
Peta Topografi

Pengelolaan Sumber Daya Air

Ketersediaan air memiliki jumlah tetap meskipun dengan wujud yang berbeda-beda. Sayangnya, tidak searah dengan terus meningkatnya kebutuhan air. Di Indonesia, pengelolaan sumber daya air diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, pola pengelolaan sumber daya air mengacu pada kaidah satu sungai, satu rencana induk, dan satu manajemen. Pengelolaan sumber daya air untuk terwujudnya kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat. Adapun pilar-pilar dalam pengelolaan sumber daya air adalah sebagai berikut.

  1. Konservasi sumber daya air -> upaya memelihara fungsi sumber daya air untuk mempertahankan kualitas dan kuantitasnya
  2. Pendayagunaan sumber daya air -> upaya penatagunaan dan pengusahaan sumber daya air yang optimal seperti rehabilitasi saluran irigasi, pengelolaan air tanah, dan bendungan
  3. Pengendalian daya rusak -> upaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan kualitas lingkungan akibat air seperti pengelolaan drainase
  4. Sistem informasi sumber daya alam dan pemberdayaan masyarakat -> upaya untuk meningkatkan pengelolaan yang terpadu.
pola ketersediaan air permukaan pengelolaan sumber daya air

Peta Ketersediaan Air Permukaan
Sumber gambar: PUSLITBANG Sumber Daya Air (2016)

Contoh pengelolaan sumber daya air adalah sebagai berikut.

  1. Menyediakan dan menjaga daerah-daerah resapan air
  2. Membuat sumur bor (artesis) untuk persediaan air dalam tanah
  3. Melakukan netralisasi kandungan limbah industri
  4. Pembangunan dan rehabilitasi tampungan air seperti bendungan dan situ
  5. Melakukan konservasi air tanah
  6. Menyusun masterplan untuk penanganan banjir di sungai-sungai prioritas
Lihat juga materi StudioBelajar.com lainnya:
APBN dan APBD
Stratifikasi Sosial
Unsur Intrinsik Cerpen

Pengelolaan Sumber Daya Perikanan

Pengelolaan perikanan dijelaskan oleh FAO (1997) sebagai proses dalam perencanaan dan implementasi kebijakan guna menjamin kelangsungan produktivitas sumber daya perikanan. Pengelolaan perikanan harus mengandung tiga sifat, yaitu ekologis (keseimbangan ekosistem), ekonomi (keuntungan pemanfaatan perikanan), dan sosial (lapangan pekerjaan). Di Indonesia, pengelolaan sumber daya perikanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Adapun contoh pengelolaan sumber daya perikanan adalah sebagai berikut.

  1. Pengaturan musim penangkapan -> Upaya sumber daya ikan untuk berkembang biak sehingga ada alternatif lain bagi nelayan
  2. Penutupan daerah penangkapan -> Diberlakukan apabila sumber daya ikan mendekati kepunahan
  3. Selektifitas alat tangkap -> Dilakukan untuk menyeleksi ikan yang akan ditangkap (dilihat dari ukurannya)
  4. Pelarangan alat tangkap -> Pelarangan dilakukan apabila menggunakan bahan berbahaya seperti racun ikan dan bom ikan
  5. Kuota penangkapan -> Upaya membatasi jumlah ikan yang boleh ditangkap
  6. Pemberlakukan sistem zonasi -> Wilayah perairan dibagi menjadi zona-zona sesuai pemanfaatannya
wilayah pengelolaan perikanan di indonesia

Wilayah Pengelolaan Perikanan di Indonesia
Sumber gambar: Kementerian Kelautan dan Perikanan (2002)

Pengelolaan Sumber Daya Pertambangan

Pertambangan didefinisikan sebagai kegiatan pengelolaan bahan galian meliputi observasi (pengamatan daerah persebaran), eksplorasi (penyelidikan keadaan barang), dan eksploitasi (pengambilan bahan galian). Bahan galian merupakan semua bahan yang terkadung di perut bumi seperti batu bara, minyak bumi, bauksit, gas alam, dan lain-lain. Di Indonesia, pengelolaan sumber daya pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Pertambangan tergolong kegiatan yang sangat berisiko mengganggu lingkungan. Adapun jenis-jenis pernambangan adalah sebagai berikut.

  1. Penambangan terbuka -> Pembongkaran lapisan tanah atau batuan
  2. Penambangan tertutup -> Pembuatan sumur (penambangan vertikal) atau terowongan (penambangan horizontal)
  3. Pengeboran -> eksploitasi khusus bahan galian yang bersifar cair

Contoh pengelolaan sumber daya pertambangan adalah sebagai berikut.

  1. Membuat zonasi konservasi dan zona penyangga di sepanjang saluran hidrologi
  2. Melakukan eksplor tambang dalam bentuk bahan baku atau bahan jadi
  3. Penelitian terlebih dahulu dalam menentukan lokasi penambangan
  4. Mengurangi penggunaan bahan tambang dengan mencari energi alternatif
  5. Melakukan rehabilitasi / reklamasi setelah pasca kegiatan tambang
Lihat juga materi StudioBelajar.com lainnya:
Integrasi Nasional
Turunan Fungsi
Report Text

Potensi Sumber Daya Kehutanan

Pengelolaan kehutanan didefinisikan sebagai kegiatan tata hutan yang berkaitan dengan penyusunan, pemanfaatan, dan perlindungan hutan. Pengelolaan kehutanan meliputi dua ruang lingkup, yaitu kawasan hutan dan hasil hutan. Di Indonesia,  pengelolaan kehutaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Adapun jenis-jenis hutan adalah sebagai berikut.

  1. Hutan lindung -> perlindungan sistem penyangga kehidupan
  2. Hutan produksi -> diperuntukkan hasilnya untuk kebutuhan masyarakat
  3. Hutan konservasi -> pengawasan keanekaragaman flora dan fauna seperti suaka margasatwa dan cagar alam
  4. Hutan wisata -> diperuntukkan untuk pariwisata seperti perburuan

Contoh pengelolaan sumber daya kehutanan adalah sebagai berikut.

  1. Memperhatikan keseimbangan antara penebangan pohon dan penanamannya kembali
  2. Pengawasan wilayah hutan dengan satuan polisi
  3. Memberikan penyuluhan larangan dan pemberian sanksi terhadap kerusakan hutan
  4. Memberlakukan sistem penebangan pohon secara tebang pilih
  5. Melakukan aforestry -> menghutankan daerah yang bukan hutan

Pengelolaan Sumber Daya Lahan

Pengelolaan lahan beraitan erat dengan produktivitas pertanian. Kondisi tanah seperti tekstur, struktur, dan tingkat keseburan sangat mempengaruhi kondisi lahan. Dalam mengelolanya, penggunaan lahan terbagi menjadi 5 fungsi yaitu sebagai kawasan lindung, kawasan penyangga, kawasan budi daya tanaman tahunan, kawasan budi daya musiman, dan kawasan permukiman. Di Indonesia, pengelolaan sumber daya lahan termasuk bagian dari Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Pengelolaan lahan berdasarkan kepada kesesuaian lahan dan kemampuan lahan. Adapun contoh pengelolaan sumber daya lahan:

  1. Melakukan penanaman pohon-pohon lindung
  2. Pembatasan lahan untuk pertanian yang dapat memicu erosi
  3. Reboisasi di lahan-lahan yang gundul
  4. Melakukan peremajaan hutan
  5. Melakukan penanaman lahan dengan sistem tumpeng sari
Peta Penutupan Lahan Indonesia Tahun 2017

Peta Penutupan Lahan Indonesia Tahun 2017
Sumber gambar: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018)

Artikel: Pengelolaan Sumber Daya Alam
Kontributor: Dema Amalia, S.Si.
Alumni Geografi FMIPA UI

Materi Geografi lainnya di StudioBelajar.com: