reklame yang ditayangkan melalui media elektronik disebut?
Hanya sedikit orang yang tahu bahwa reklame yang ditayangkan melalui media elektronik memiliki istilah khusus. Sesuai dengan Peraturan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Reklame, iklan yang disiarkan atau ditayangkan melalui media elektronik seperti televisi, radio, dan internet disebut dengan istilah promosi komersial.
Promosi komersial melalui media elektronik memiliki peranan yang sangat penting dalam dunia periklanan. Dengan menggunakan media tersebut, pelaku usaha dapat memperluas jangkauan pasar dan menarik perhatian konsumen potensial. Selain itu, reklame melalui media elektronik juga dapat memberikan kesan yang lebih menarik dan interaktif dibandingkan dengan media cetak.
Upaya promosi melalui media elektronik juga membutuhkan perencanaan yang matang. Pelaku usaha perlu memperhatikan segmentasi pasar, bahasa yang digunakan, durasi iklan, serta kreativitas dalam penyampaian pesan. Hal ini penting agar iklan yang disajikan dapat diterima dengan baik oleh target pasar.
Selain itu, perlu juga diperhatikan bahwa promosi komersial melalui media elektronik harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Peraturan mengenai reklame dalam media elektronik bertujuan untuk mengatur konten iklan agar tidak melanggar norma dan nilai-nilai sosial masyarakat. Penyebaran informasi yang jujur, tidak menyesatkan, dan tidak menjatuhkan pihak lain menjadi prinsip utama dalam penyiaran iklan.
Dengan demikian, reklame yang ditayangkan melalui media elektronik tidak hanya sekadar sarana promosi, namun juga sebagai alat untuk memberikan informasi yang berguna dan menciptakan kesadaran konsumen. Penting bagi pelaku usaha untuk memahami peraturan yang berlaku serta memperhatikan aspek etika dalam menjalankan promosi komersial melalui media elektronik.
