Republik Indonesia Serikat
Republik Indonesia Serikat merupakan sebuah negara federal yang dibentuk sebagai hasil dari pengakuan kedaulatan Indonesia-Belanda dalam Konferensi Meja Bundar. Negara ini berdiri sejak disepakati pada tanggal 27 Desember 1949, antara Indonesia, Belanda, dan BFO, dengan disaksikan oleh UNCI sebagai perwakilan PBB.
RIS hanya bertahan selama delapan bulan, sebelum akhirnya dibubarkan dan Indonesia kembali kepada bentuk negara kesatuan pada 17 Agustus 1950. Republik Indonesia Serikat adalah salah satu upaya Indonesia dalam mengedepankan perolehan kedaulatan dan pengakuan internasional, setelah revolusi fisik yang panjang dan tidak menunjukkan hasil positif pasca Perjanjian Renville.
Latar Belakang RIS
Revolusi Kemerdekaan Indonesia berlangsung berlarut-larut, menyebabkan Indonesia tidak dapat menyelenggarakan negara dengan sebagaimana mestinya. Terlebih, perjanjian Linggarjati dan Renville memangkas wilayah-wilayah Indonesia menjadi lebih kecil dibandingkan apa yang diproklamasikan pada Agustus 1945. Di sisi lain, Belanda kehilangan dukungan sekutu sejak Peristiwa Madiun 1948. Sekutu mendesak Belanda merundingkan perdamaian dengan Indonesia untuk mencegah komunis mengambil alih keadaan dan menyebabkan negara sebesar Indonesia jatuh ke proksi Soviet. Belanda yang enggan kehilangan Indonesia mulai mengadakan perjanjian dengan wilayah-wilayah di luar Sumatra, Jawa, dan Madura. Sehingga kedaulatan yang dimiliki oleh Indonesia nantinya berada di bawah mahkota Kerajaan Belanda.
Proses Pembentukan RIS
Berawal dari disepakatinya Perjanjian Roem-Roijen pada April-Mei 1949 yang berisi tentang gencatan senjata, pengembalian pemerintahan RI ke Yogyakarta, dan pelaksanaan Konferensi Meja Bundar. Indonesia dan Belanda memulai babak baru dalam upaya diplomatik perebutan kedaulatan. Republik Indonesia Serikat dibentuk sebagai salah satu hasil dari KMB, di mana Republik Indonesia adalah salah satu negara bagian di dalamnya. Republik Indonesia Serikat adalah negara yang berdaulat yang konstitusinya telah dipermaklumkan kepada Kerajaan Belanda.
Pada hari itu juga, pemerintahan sementara dibentuk dengan Soekarno sebagai presiden dari Republik Indonesia Serikat dan Hatta sebagai perdana menteri. RIS terdiri atas beberapa negara bagian yang merupakan persekutuan dengan Kerajaan Belanda. Pembentukan negara ini diiringi dengan janji penyelesaian masalah Irian Barat setahun kemudian, dan pembayaran utang sebanyak 4,3 miliar gulden.
Konsep Tatanegara & 7 Negara Bagian RIS
Republik Indonesia serikat menggunakan bentuk demokrasi parlementer. Dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negara, dan perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Konstitusi RIS disepakati kemudian hari setelah disetujui oleh Kerajaan Belanda. RIS terdiri atas tujuh negara bagian dan sembilan daerah otonom, antara lain:
- Negara Repoeblik Indonesia, dipimpin oleh Assaat,
- Negara Indonesia Timur, dipimpin oleh Tjokorda Gede Raka Soekawati,
- Negara Pasundan, dipimpin oleh Raden Aria Adipati Wiranatakoesoema,
- Negara Jawa Timur, dipimpin oleh R.T.P. Achmad Koesoemonegoro,
- Negara Madura, dipimpin oleh R.A.A. Cakraningrat,
- Negara Sumatra Timur, dipimpin oleh Tengku Mansur,
- Negara Sumatra Selatan, dipimpin oleh Abdul Malik.
Sementara itu ada pula wilayah otonom yang tidak tergabung dalam federasi, antara lain:
- Daerah Jawa Tengah, dipimpin oleh Dr. R.V. Soedjito,
- Daerah Kalimantan Barat, dipimpin oleh Sultan Hamid II,
- Daerah Dayak Besar, dipimpin oleh J. van Dyk,
- Daerah Banjar, dipimpin oleh Mohammad Hanafiah,
- Daerah Kalimantan Tenggara,
- Daerah Kalimantan Timur, dipimpin oleh A.P. Sosronegoro,
- Daerah Bangka, dipimpin oleh Mohammad Jusuf Rasidi,
- Daerah Belitung, dipimpin oleh K.A. Mohammad Jusuf,
- Daerah Riau, dipimpin oleh Raja Mohammad.
Enam belas negara bagian/daerah otonom ini menandatangani konstitusi RIS dan menyetujui pengangkatan presiden dan perdana menteri. Meski begitu, RIS hanya bertahan selama delapan bulan karena sistem ketatanegaraan yang sulit dijalankan serta negara-negara bagian yang rentan dirayu Belanda. Indonesia sendiri menerima kesepakatan ini sebagai bentuk upaya mendapatkan kedaulatan dan pengakuan internasional atas eksistensi negara Indonesia itu sendiri.
Pembubaran RIS dan Menuju Bentuk Kesatuan
Tanggal 17 Agustus 1950, menjadi penanda babak baru dalam eksistensi Republik Indonesia. Mohammad Natsir, salah satu politisi Indonesia mengemukakan pendapat yang dikenal dengan nama Mosi Integral. Parlemen Indonesia menyepakati sulitnya negara Indonesia bergerak dalam sistem federal yang sangat rentan diintervensi oleh Belanda. Sehingga bentuk kesatuan perlu untuk direalisasikan kembali, sebagai bentuk upaya Indonesia menemukan cara menyelenggarakan negara sendiri. Bertepatan dengan lima tahun kemerdekaan Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali berdiri dengan wilayah kekuasaan yang lama tanpa Irian Barat yang masih disengketakan. Republik Indonesia berdiri kembali dengan Soekarno sebagai presiden, Hatta sebagai wakil pesiden, dan Mohammad Natsir sebagai perdana menteri.
Republik Indonesia Serikat yang berjalan selama delapan bulan merupakan bukti dari upaya Indonesia-Belanda mengesampingkan konflik bersenjata yang memakan banyak biaya dan korban. Meski begitu, singkatnya periode ini membuatnya tidak memiliki dampak atau hasil signifikan dalam perjalanan sejarah Indonesia. Melainkan hanya sebagai titik tolak bagi Indonesia membebaskan diri dari peperangan berlarut dan instabilitas tatanegara. Namun, pembubaran Republik Indonesia Serikat menandai masuknya Indonesia ke periode paling tidak stabil sepanjang politik nasional yaitu Demokrasi Parlementer/Liberal.
Kontributor: Noval Aditya, S.Hum.
Alumni Sejarah FIB UI
Lihat juga materi Sejarah lainnya di StudioBelajar.com: