rumusan pancasila yang sah dan resmi tercantum dalam








Rumusan Pancasila yang sah dan resmi tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila diciptakan oleh pendiri bangsa Indonesia sebagai dasar negara yang menjadi panduan dalam kehidupan bernegara. Rumusan Pancasila yang sah dan resmi terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salah satu peristiwa penting terkait dengan rumusan Pancasila adalah saat disahkan oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Rumusan Pancasila tersebut kemudian diresmikan pada Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Hal ini menjadikan rumusan Pancasila sebagai landasan negara yang sah dan resmi bagi Indonesia.

Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Nilai-nilai Pancasila seperti gotong-royong, keadilan, dan demokrasi menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia juga tercermin dalam berbagai kebijakan dan program pembangunan.

Dalam perkembangannya, Pancasila sebagai falsafah negara terus dijaga keberadaannya melalui berbagai upaya, mulai dari penyelenggaraan pendidikan kepemimpinan yang berbasis Pancasila, hingga promosi nilai-nilai Pancasila di tingkat internasional. Upaya pemantapan dan penegakan nilai-nilai Pancasila menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, rumusan Pancasila yang sah dan resmi adalah landasan utama dalam memandu negara Indonesia menuju arah pembangunan yang berkelanjutan dan merata untuk seluruh rakyat Indonesia. Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan Indonesia dapat terus berkembang menjadi negara yang adil, makmur, dan sejahtera.