sumber dari segala sumber hukum di indonesia adalah?
Sumber hukum merupakan landasan utama bagi penyusunan peraturan di Indonesia. Ada empat sumber hukum utama di Indonesia yang diakui secara resmi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden.
Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia yang mengatur dasar negara, negara kesatuan, sistem pemerintahan, hak asasi manusia, kedaulatan rakyat, dan ketentuan umum lainnya. Undang-Undang merupakan peraturan hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif. Sedangkan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden adalah peraturan turunan yang dibuat oleh eksekutif.
Di samping empat sumber hukum utama tersebut, ada juga sumber hukum lain yang dapat digunakan jika terdapat kekosongan hukum. Sumber hukum lain seperti putusan pengadilan, peraturan daerah, peraturan menteri, dan kebiasaan hukum juga memiliki kekuatan hukum di Indonesia.
Dalam prakteknya, sumber hukum yang berlaku di Indonesia haruslah sesuai dengan hierarki peraturan hukum yang berlaku. Artinya, aturan yang lebih tinggi harus mengesahkan aturan yang lebih rendah dan bertentangan. Dengan demikian, setiap peraturan hukum yang ada di Indonesia haruslah dibuat berdasarkan sumber hukum yang sah sesuai dengan hierarki yang berlaku.
Sumber hukum di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga kekonsistenan dan kepastian hukum di negara ini. Melalui keselarasan sumber hukum, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan menjaga keadilan bagi seluruh warga negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, diikuti oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden sebagai sumber hukum lain yang memiliki kedudukan yang juga sangat penting dalam sistem hukum Indonesia.