Batas Laut
Batas Laut – Pengantar
Jika mendengar kata laut, apa sih yang kalian bayangkan? Apakah sumber daya alam? Atau hanya sekedar pemandangan yang indah? Nyatanya, laut memiliki arti yang jauh lebih penting. Laut menjadi salah satu faktor dalam mempertahankan kedaulatan suatu negara, khususnya negara kepulauan. UNCLOS (United Nations on The Law of the Sea) pada tahun 1982 menyebutkan bahwa laut berperan dalam kepentingan nasional sebagai sumber perekonomian negara. Hal ini dikarenakan laut dijadikan sebagai jalur perdagangan secara global.
Tetapi, laut juga membawa dampak negatif bagi negara. Laut dapat menyebabkan terjadinya bencana baik berupa becana alam ataupun konflik antar negara. Konflik antar negara biasanya terjadi akibat adanya pelanggaran pada batas-batas laut. Adapun batas-batas laut ini meliputi batas laut teritorial, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia
Peta – Pengertian, Skala, Proyeksi
Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial menggunakan garis khayal yang berjarak 12 mil ke arah laut lepas. Garis khayal merupakan garis yang menghubungkan titik dari ujung terluar pulau-pulau pada suatu negara. Di dalam batas laut teritorial terdapat laut pedalaman. Laut pedalaman merupakan laut yang berada di dalam garis besar teritorial. Apabila ada dua negara memiliki lebar lautan pembatas kurang dari 24 mil, maka batas laut teritorial adalah titik tengah antara jarak dua negara (sama jaraknya). Suatu negara memiliki kedaulatan penuh dan berhak atas segala kegiatan atau sumber daya alam di dalam batas laut teritorial.
Hukum laut di Indonesia sejak zaman kemerdekaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada awalnya, hukum Belanda dalam Ordonasi Laut Teritorial (1939) menjelaskan bahwa laut teritorial Indonesia berjarak 3 mil ke arah laut lepas. Akibat adanya konflik ekonomi dan politik, hukum tersebut berubah. Seperti yang dikemukakan dalam Deklarasi Djoeanda (1957), batas laut teritorial Indonesia menjadi 12 mil ke arah laut lepas. Untuk laut pedalaman diberikan jaminan sebagai jalur pelayaran umum baik di bagian atas ataupun bawah laut. Hasil Deklarasi Djoeanda ini kemudian disampaikan di Konferensi Hukum Laut PBB III (1982) dan menjadi rezim hukum laut internasional pada tahun 1985.
Batas Landas Kontinen
Landas kontinen (Continental shelf) merupakan dasar laut dan tanah yang terletak di luar laut teritorial hingga tepian benua atau kontinen. Landas kontinen memanjang dari pantai hingga ke kedalaman laut 100-200 meter (rata-rata kurang dari 150 meter). Di dalam landas kontinen terdapat dua bagian, yaitu lereng benua dan area kenaikan benua. Lereng benua (continental slope) merupakan bagian kemiringan lereng yang biasanya terjal. Pantai Mediterania Perancis menjadi salah satu contoh wilayah yang tidak memiliki kemiringan lereng yang terjal. Sedangkan area kenaikan benua (continental rise) merupakan bagian lanjutan dari kemiringan lereng hingga menyatu dengan dasar laut.
Hukum batas landas kontinen untuk Indonesia diumumkan pada tanggal 17 Febuari 1969. Indonesia menjadi negara yang memiliki sembilan batas landas kontinen, yaitu India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste, dan Australia. Seperti halnya batas laut teritorial, Suatu negara memiliki kedaulatan penuh dan berhak atas segala kegiatan atau sumber daya alam di dalam batas landas kontinen. Namun, batas landas kontinen juga diberikan jaminan sebagai jalur pelayaran umum baik di bagian atas ataupun bawah laut.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pembahasan mengenai ZEE pertama kali dilakukan oleh Kenya di Asian-African Legal Constitutive Committee (1971) dan kemudian di bahas oleh UNCLOS (1976). Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di suatu negara diukur sejauh maksimal 200 mil dari garis pangkal ke laut bebas. Garis pangkal atau garis dasar laut digunakan untuk mengukur lebar laut teritorial. ZEE dapat dikatakan sebagai batas luar dari laut teritorial. Setiap negara memiliki hak untuk memanfaatkan sumber daya di cakupan wilayah ZEE. Untuk negara lain hanya diperbolehkan atas izin pemerintah negara yang bersangkutan. Pemanfaatan sumber daya dapat dilakukan baik di atas laut, dasar laut, atupun tanah di bawahnya. Adapun hak negara akan ZEE adalah sebagai berikut.
- Hak eksplorasi -> mengolah sumber daya alam hayati dan non hayati, misalnya kegiatan perikanan dan pembuatan pembangkit listrik tenaga air atau angin
- Hak yurisdiksi -> pembuatan atau penggunaan pulau buatan, bangunan, penelitian ilmiah, dan lain-lain
Artikel: Batas Laut
Kontributor: Dema Amalia, S.Si.
Alumni Geografi FMIPA UI
Materi Geografi lainnya di StudioBelajar.com: