Indeks Harga

Pengertian Index Harga

Dalam kehidupan sehari-hari, tentu kita sudah tidak asing lagi dengan kata harga. Harga dapat diartikan sebagai  jumlah uang (atau alat tukar lain) yang harus dibayarkan untuk produk ataupun jasa. Harga juga dapat berarti nilai dari sebuah barang ataupun jasa. Ketika kita mengunjungi sebuah toko pasti setiap barang yang dijual memiliki harga masing-masing. Namun, harga tersebut pastinya tidak selalu sama dari waktu ke waktu.

Harga barang atau jasa “A” pada hari ini belum tentu sama dengan harga di masa depan ataupun masa lalu. Perubahan-perubahan harga ini kemudian dicatat serta dihitung rata-ratanya dan disebut sebagai Indeks Harga. Indeks harga nantinya digunakan sebagai sebuah alat ukur serta petunjuk bagi perekonomian negara. Pencatatan data dari Indeks harga di Indonesia sendiri dilakukan oleh Badan Pusat Statistik atau BPS.

Lihat juga materi StudioBelajar.com lainnnya:
Bank: Pengertian & Fungsi
Sistem Pembayaran

Tujuan Perhitungan Indeks Harga

  1. Petunjuk dalam pengambilan keputusan serta kebijakan baik oleh pelaku usaha maupun pemerintah.
  2. Sebagai alat ukur dalam melihat dan mengukur tingkat ekonomi pada satu masa ke masa lain.
  3. Mengukur tingkat inflasi sebuah negara.

Macam-macam Indeks Harga

Terdapat 4 macam-macam indeks harga. Berikut penjelasannya:

Indeks Harga Konsumen (IHK)

Indeks Harga Konsumen mencatat, mengukur, serta menghitung harga rata-rata dari barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga dalam suatu periode tertentu. Barang-barang serta jasa yang dianggap merepresentasikan belanja rumah tannga tersebut kemudian dihitung rata-ratanya. Di Indonesia, barang-barang yang dijadikan sampel dalam penghitungan IHK dikelompokkan menjadi 7 kelompok yaitu:

  • Bahan Makanan (Makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau)
  • Perumahan
  • Sandang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Rekreasi dan Olahraga
  • Transpor dan Komunikasi

IHK sendiri dihitung menggunakan rumus:

rumus indeks harga konsumen

Contoh: Harga barang A pada tahun 2016 adalah Rp 12.000, sedangkan pada tahun dasar harga barang tersebut adalah Rp 10.500. Maka IHK pada tahun 2016 adalah:

IHK_{2016} = \frac{12.000}{10.500} \times 100 = 114,2

Dari hasil perhitungan tersebut, ada kenaikan IHK pada tahun 2016 sebesar 14,2% dari harga pada tahun dasar (114,2 – 100).

Penghitungan Indeks Harga Konsumen kemudian akan digunakan untuk:

  • Mengetahui perubahan harga dari sekelompok barang dan jasa yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat.
  • Sebagai pengukur tingkat kenaikan inflasi atau deflasi.
  • Menghitung indeks upah serta tunjangan gaji pegawai.
  • Penyesuaian nilai kontrak.
  • Penentuan Target Inflasi
  • Penentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Variabel pembagi pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
  • Proyeksi perubahan biaya hidup
  • Serta indikator dini untuk tingkat bunga, valas, dan indeks harga saham.

Untuk menghitung tingkat inflasi menggunakan IHK, rumus yang dapat digunakan adalah:

Inflasi = \frac{IHK_t - IHK_{t-1}}{IHK_{t-1}} \times 100

Dimana:

IHKt = IHK pada tahun t
IHKt-1 = IHK pada tahun t-1

Contoh:

Inflasi_{2017} = \frac{IHK_{2017} - IHK_{2016}}{IHK_{2016}} \times 100

Indeks Harga Perdagangan Besar atau Indeks Harga Produsen (IHP)

Indeks Harga Produsen adalah angka indeks yang menggambarkan tingkat perubahan harga ditingkat produsen (harga pembelian barang oleh produsen). Data IHP ini dapat digunakan sebagai indikator dini untuk harga grosir maupun harga eceran. Penghitungan IHP juga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam penyusunan neraca ekonomi (PDB/PDRB), membantu distribusi barang, margin perdagangan, dll.

Nilai Tukar Petani

Nilai tukar petani merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima oleh petani dengan indeks harga yang dibayar oleh petani.

  • Indeks Harga yang Diterima Petani: Indeks yang mengukur rata-rata perubahan harga dalam suatu periode dari barang-barang yang dihasilkan oleh petani. Indeks harga ini kemudian akan digunakan untuk melihat fluktuasi harga barang yang dihasilkan petani. Pemerintah juga dapat menggunakan indeks harga ini dalam penghitungan pendapatan di sektor pertanian.
  • Indeks Harga yang Dibayar Petani: Indeks yang mengukur rata-rata perubahan harga dalam suatu periode dari barang atau jasa yang dikonsumsi oleh petani baik biaya modal, biaya produksi, konsumsi rumah tangga, pajak, dll. Indeks harga ini digunakan untuk melihat fluktuasi harga barang-barang yang dikonsumsi oleh petani. Pemerintah juga dapat menggunakan indeks harga ini untuk melihat fluktuasi harga barang-barang yang dibutuhkan petani untuk memproduksi hasil pertanian.

Indeks Harga Implisit

Walau IHK dan IHP dapat dijadikan sebagai alat ukur dalam penghitungan inflasi, ternyata penghitungan tersebut masih sangat terbatas. Hal ini dikarenakan IHK dan IHP hanya melingkupi beberapa jenis barang atau jasa saja (yang dianggap merepresentasikan konsumsi). Untuk mendapatkan gambaran dari laju inflasi yang lebih akurat, dapat digunakan Indeks Harga Implisit (GDP Deflator atau Deflator PDB). Indeks Harga Implisit dapat menghitung perbandingan pertumbuhan ekonomi nominal dengan pertumbuhan ekonomi riil.

Sumber: bps.go.id

Kontributor: Thalia Nabasa, S.E.
Alumni Ilmu Ekonomi UI

Materi StudioBelajar.com lainnya:


  1. Kebijakan Moneter
  2. Faktor Produksi
  3. Pendapatan Nasional