Ketahanan Pangan
Pengertian Ketahanan Pangan
Pada dasarnya, ketahanan pangan menjadi prioritas utama dalam pembangunan suatu negara. Hal ini dikarenakan pangan merupakan kebutuhan yang paling dasar bagi manusia sehingga berpengaruh pada perkembangan perekonomian. Ketahanan pangan atau dikenal dengan istilah food security sudah menjadi perdebatan sejak 1970 pada saat terjadinya krisis pangan global.
Pembahasan mengenai ketahanan pangan pertama kali terjadi pada tahun 1974 dalam World Food Conference di Roma. Ketahanan pangan dapat dilihat dari berbagai tingkatan seperti dunia, negara, ataupun rumah tangga. Di Indonesia, isu ketahanan pangan menjadi salah satu fokus kebijaksanaan operasional pembangunan pertanian dalam Kabinet Persatuan Nasional (1999 – 2004) bersamaan dengan pengembangan agribisnis.
Adapun beberapa pengertian ketahanan pangan adalah sebagai berikut.
- Food and Agriculture Organization (FAO, 2002)
Ketahanan pangan didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana semua individu ataupun rumah tangga memiliki akses baik fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan yang cukup, aman, dan bergizi sesuai dengan kebutuhan hidup sehat.
- Undang-undang Pangan No 7 Tahun 1996
Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhnya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dalam jumlah ataupun mutunya, merata, serta terjangkau.
- Kementerian Pertanian
Ketahanan pangan menyangkut ketersediaan, aksesibilitas (keterjangkauan), dan stabilitas pengadaan pangan.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketahanan Pangan
Berdasarkan FAO (2008), ketahanan pangan memilik empat faktor yaitu sebagai berikut.
- Availability: Ketersediaan jumlah pangan di suatu daerah atau negara baik dalam produksi secara lokal ataupun hasil impor. Ketersediaan melihat pada cakupan regional atau nasional.
- Accessibility: Produksi pangan harus dapat diakses dengan mudah. Aksesibilitas ini melihat kepada tiga aspek, yaitu (1) fisik (infrastruktur transportasi); (2) kondisi ekonomi (pendapatan); serta (3) kesesuaian sosial-budaya (jenis pangan dapat diterima atau tidak).
- Utilization: Pemanfaatan pangan yang aman dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan makanan masyarakat.
- Stability: Pangan harus ada setiap saat baik dari segi ketersediaan, akses, ataupun kondisinya. Stabilitas dapat dikatakan sebagai penentu temporal yang dapat mengganggu sebagian atau seluruh komponen lainnya.
Ketersediaan Pangan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri ataupun cadangan pangan nasional, serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Ketersediaan pangan bergantung pada produksi tanaman pangan atau pertanian. Kondisi kesuburan tanah, ketersediaan air, faktor cuaca, dan teknologi pengolahan pertanian menjadi faktor yang dapat mempengaruhi ketersediaan pangan. Ketersediaan pangan tidak secara langsung menjadi patokan bagi ketahanan pangan. Penelitian menunjukkan bahwa di daerah surplus pangan, ketersediaan pangan yang cukup belum tentu memiliki ketahanan pangan yang baik. Adapun upaya dalam meningkatkan ketersediaan pangan adalah sebagai berikut.
- Pengembangan produksi pangan dari sisi sumber daya ataupun kelembagaan
- Adanya efisiensi dalam sistem usaha pangan
- Pembangunan dan perkembangan prasarana / teknologi untuk produksi, pengolahan, ataupun penyimpanan pangan
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas lahan produktif
- Membangun kawasan sentra produksi pangan
Permasalahan Ketahanan Pangan
Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, masalah pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan. Jika dikaitkan dengan ketahanan pangan, maka masalah pangan meliputi rendahnya akses ekonomi dalam mendapatkan makanan, kasus kurang gizi yang tinggi, dan kurangnya kewaspadaan dalam menghadapi perubahan iklim. Hal ini tentunya akan menyebabkan terjadinya kerawanan pangan dimana ketersediaan pangan yang aman dan bergizi menjadi terbatas. Menurut National Research Council (2006), kerawanan pangan dilihat dari:
- Ketidakpastian akan ketersediaan pangan dan kemudahan aksesibilitas di masa depan
- Berkurangnya baik jumlah ataupun jenis makanan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehat
Kerawanan pangan memang menjadi isu global yang terjadi bukan hanya di negara miskin dan negara berkembang, tetapi juga di negara maju. Meskipun begitu, isu kerawanan pangan lebih banyak terlibat di negara-negara yang memiliki pendapatan per kapita sangat rendah. Menurut FAO (2019), terdapat 10 negara dengan kerawanan pangan, yaitu Yemen, South Sudan, Sudan, Venezuela, Zimbabwe, Cameroon, Burkina Faso, Haiti, Afghanistan, dan Nigeria.
Adapun upaya dalam menangani kerawanan pangan adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas sumber daya baik sumber daya alam ataupun sumber daya manusia, contohnya pemberdayaan masyarakat dengan melakukan pertanian terpadu
- Melakukan pembangunan infrastruktur yang memadai, misalnya transportasi dalam distribusi pangan dan sistem irigasi pertanian
- Membuka lapangan pekerjaan dan kesempatan usaha
- Optimalisasi anggaran ketahanan pangan
- Revitalisasi kelembagaan pangan dan gizi sebagai koordinator dalam pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kerawanan pangan
- Pengembangan cadangan pangan yang dapat dilakukan dengan pembangunan lumbung pangan desa
Artikel: Ketahanan Pangan
Kontributor: Dema Amalia, S.Si.
Alumni Geografi FMIPA UI
Materi Geografi lainnya di StudioBelajar.com: