Pelestarian Lingkungan Hidup

Berbicara mengenai pelestarian lingkungan hidup, tentunya terlebih dahulu harus paham akan definisi lingkungan. Hal ini diperlukan untuk mengetahui cakupan ruang dari lingkungan itu sendiri. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup didefinisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan perilaku makhluk hidup yang mempengaruhi keberlangsungan hidup dan kesejahteraannya. Adapun jenis lingkungan hidup adalah sebagai berikut.

  1. Lingkungan biotik (lingkungan organik) meliputi makhluk hidup seperti mikroorganisme, manusia, hewan, dan tumbuhan
  2. Lingkungan abiotik (lingkungan anorganik) meliputi benda mati dan keadaan fisik sekitar makhluk hidup. Lingkungan abiotik terbagi menjadi dua, yaitu:
    1. Lingkungan alam -> kondisi alamiah lingkungan seperti iklim, tanah, sinar matahari, batuan, dan lain-lain
    2. Lingkungan sosial -> aktivitas dan periaku manusia seperti sistem nilai, norma, gagasan, dan keyakinan
Lihat juga materi StudioBelajar.com lainnya:
Teori Pembentukan Tata Surya
Interaksi Keruangan Desa dan Kota

Pengertian Pelestarian Lingkungan Hidup

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, namun sayangnya tidak didukung dengan pelestarian lingkungan yang baik. Kurangnya kesadaraan masyarakat akan menjaga lingkungan menjadi salah satu faktor terjadinya pencemaran lingkungan. Pelestarian lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Upaya pelestarian lingkungan hidup dituangkan melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 yang kemudian dijabarkan di Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan. Pelestarian lingkungan hidup hidup memiliki tiga sudut pandang, yaitu sebagai berikut.

  • Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup

Pelestarian fungsi lingkungan hidup, yaitu upaya untuk menjaga kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Upaya ini dilakukan dengan membuat kebijakan akan usaha atau kegiatan yang dapat melanggar baku mutu lingkungan hidup.

  • Pelestarian Daya Dukung Lingkungan Hidup

Pelestarian daya dukung lingkungan hidup, yaitu upaya untuk menjaga kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan atau dampak negatif dari suatu kegiatan. Penilaian kualitas lingkungan yang dapat memberikan daya dukung optimal bagi kelangsungan hidup makhluk hidup adalah sebagai berikut.

  1. Kualitas lingkungan biotik dilihat dari sistem interaksi antar makhluk hidup serasi dan seimbang (saling mutualisme)
  2. Kualias lingkungan sosial ekonomi dilihat dari tidak adanya ketimpangan ekonomi, kekurangan pangan, dan sumber akses ekonomi yang memadai
  3. Kualitas lingkungan budaya dilihat dari manusia masih mampu menghasilkan aktivitas dan kreativitas yang baik
  • Pelestarian Daya Tampung Lingkungan Hidup

Pelestarian daya tampung lingkungan hidup, yaitu upaya untuk menjaga kemampuan lingkungan hidup terhadap penyerapan zat, energi atau komponen lain yang masuk ke dalam lingkungan.

Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

Pelestarian Tanah

Pelestarian lingkungan hidup yang dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

  1. Konservasi tanah
  2. Konservasi secara mekanik dengan pembuatan terasering atau tanggul
  3. Konservasi secara vegetatif dengan rotasi tanaman (pola bergilir)
  4. Penggunaan pupuk kandang
  5. Tidak menggunakan pestisida yang berlebihan
  6. Reboisasi, yaitu penanaman kembali di hutan atau wilayah yang gundul
  7. Rehabilitasi tanah untuk wilayah yang sudah tidak produktif
  8. Merencanakan tata ruang yang sesuai dengan karakteristik penggunaan lahan

Pelestarian Sungai dan Air Tanah

Pelestarian lingkungan hidup yang dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

  1. Pembuatan saluran irigasi dan sumuer resapan yang teratur
  2. Netralisasi limbah industri atau rumah tangga yang akan dibuang ke sungai
  3. Pengaturan akan DAS dilakukan oleh sistem one manajemen agar lebih mudah dipantau
  4. Pengaturan pemanfaatan air tanah dengan adanya Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi berat
  5. Penetapan daerah resapan air dan melakukan reboisasi di daerah hulu DAS
  6. Pelarangan pembangunan di sekitar bantaran sungai

Pelestarian Laut dan Pesisir

pelestarian lingkungan hidup di laut

Sumber gambar: conservation.org

Pelestarian lingkungan hidup yang dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

  1. Penanaman mangrove sebagai penahan abrasi dan filter sedimentasi dari daratan
  2. Kebijakan larangan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau pukat harimau
  3. Kebijakan pelarangan berenang atau penyelaman yang menyentuh terumbu karang
  4. Pelarangan pengambilan batu karang di sekitar pantai atau dalam laut
  5. Tata ruang pesisir menjadi kawasan budidaya, kawasan penyangga, dan kawasan lindung
  6. Netralisasi limbah industri yang akan dibuang ke laut

Pelestarian Udara

Pelestarian lingkungan hidup yang dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

  1. Melakukan kebijakan uji emisi kendaraan motor
  2. Menciptakan sarana transportasi umum yang terintergrasi agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor
  3. Membuat taman atau hutan kota sebagai daerah resapan polusi
  4. Mengurangi penggunaan peralatan yang mengandung CFC
  5. Meningkatkan penggunaan teknologi yang hemat energi

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Pelestarian lingkungan hidup selalu berkaitan erat dengan AMDAL. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, AMDAL merupakan kajian memperkirakan dampak lingkungan akibat adanya suatu kegiatan atau usaha. AMDAL bagian dari pengambilan keputusan untuk perencanaan lingkungan hidup. AMDAL diatur dalam beberapa peraturan, yaitu UU Nomor 29 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993, Keputusan Presiden RI Nomor 77 Tahun 1994, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996. Analisis yang dilakukan berdasarkan faktor kimia, fisik, biologi, sosial, ekonomi, dan budaya. Adapun hal yang diperhatikan dari analisis ini adalah sebagai berikut.

  1. Lokasi pembangunan yang layak dan pengaruhnya bagi suatu wilayah
  2. Analisis yang dilakukan menjadi acuan bagi rencana pembangunan dalam jangka waktu tertentu
  3. Analisis meliputi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan

Kontributor: Dema Amalia, S.Si.
Alumni Geografi FMIPA UI

Materi Geografi lainnya di StudioBelajar.com: